Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendikbudristek Bakal Sanksi Perguruan Tinggi yang Tak Mengajukan Bantuan UKT

Antara , Jurnalis-Kamis, 05 Agustus 2021 |12:38 WIB
 Mendikbudristek Bakal Sanksi Perguruan Tinggi yang Tak Mengajukan Bantuan UKT
Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim (foto: ist)
A
A
A

Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT yakni mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek. Bantuan UKT tersebut akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

“Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT dapat melapor pada laman lapor.go.id, Kemendikbudristek memberikan advokasi bagi mahasiswa yang layak mendapatkan bantuan UKT tetapi tidak mendapatkan haknya,” terang dia.

Selain itu, anggaran bantuan UKT harus digunakan 100% untuk bantuan UKT tersebut dan pelaporannya harus transparan. Jika tidak, ada berbagai macam sanksi yang akan diberikan.

“Hal ini dilakukan agar tidak ada mahasiswa yang sampai berhenti kuliah, karena tidak bisa membayar. Itu menjadi metrik terpenting dan jangan sampai mahasiswa putus kuliah karena tidak ada uang untuk bayar UKT,” tegas dia. (din)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement