JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi pada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan uang kuliah tunggal (UKT), padahal ada mahasiswa yang membutuhkannya.
“Kami juga mengupayakan sistem advokasi keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi. Jika ditemukan, perguruan tinggi tidak mengajukan bantuan UKT padahal mahasiswa membutuhkan maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran,” ujar Nadiem.
Baca juga:Â Â Ada Potensi Mahasiswa DO akibat Covid-19, Sri Mulyani Kucurkan Bantuan Uang Kuliah hingga 2022
Bantuan UKT tersebut harus diberikan 100% digunakan untuk bantuan UKT mahasiswa dan memastikan mahasiswa tidak ada yang sampai putus sekolah tanpa bantuan keuangan.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek kembali menyalurkan Rp745 miliar bagi mahasiswa terdampak Covid-19 melalui bantuan UKT pada 2021. Bantuan tersebut diberikan sesuai besaran UKT, maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.
Baca juga:Â Â Pemerintah Jamin Keringanan Biaya Mahasiswa di Tengah Pandemi Corona
Sasaran bantuan UKT yakni mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan KIP Kuliah, Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.