JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi masih membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan sampai dengan 15 Agustus 2021. Dari 3 jenis Beasiswa Unggulan yang ada, disediakan pula beasiswa untuk para penyandang disabilitas.
Dilansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Kamis (15/7), Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek ditujukan untuk jenjang sarjana, magister hingga doktoral untuk menempuh kuliah di perguruan tinggi dalam negeri.
Baca juga: Menteri Nadiem: Kemampuan Berpikir Kritis Anak Mulai Dilatih dari Keluarga
Beasiswa Unggulan terbagi 3 yakni beasiswa untuk masyarakat berprestasi baik tingkat internasional dan nasional juga yang berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang. Kedua beasiswa untuk pegawai PNS Kemendikbudristek dan ketiga untuk penyandang disabilitas.
Baca juga: Menteri Nadiem Jelaskan Perbedaan Pengelolaan Riset di Kemendikbudristek
Untuk penyandang disabilitas, diberikan kepada:
1. Penyandang Disabilitas Fisik;
2. Penyandang Disabilitas Intelektual;
3. Penyandang Disabilitas Mental; dan/atau
4. Penyandang Disabilitas Sensorik.
Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.
Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas diberikan kepada masyarakat yang:
a. Berprestasi di bidang akademik dan/atau non akademik;
b. Berkontribusi kepada daya saing bangsa disegala bidang