JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan, bahwa tes GeNose C19 tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri, hanya tes RT-PCR dan tes cepat antigen yang bisa digunakan khususnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dikutip dari website ugm.ac.id, Kamis (8/7/2021). Tim GeNose C-19 menegaskan, sampai saat ini GeNose masih digunakan di fasilitas publik pada berbagai sektor di masyarakat. Hal ini sekaligus meluruskan informasi bahwa GeNose C19 resmi dilarang digunakan sebagai syarat perjalanan transportasi bahkan ditarik izin edarnya.
“Banyak berita negatif dan bahkan cenderung tidak benar soal GeNose yang harus diluruskan kepada publik,” papar Juru Bicara Tim GeNose, dr. M. Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
Baca juga: Ingat! GeNose Tak Berlaku sebagai Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat
GeNose C19 disebut resmi dilarang sebagai syarat perjalanan untuk seterusnya. Informasi tidak benar itu merupakan kesimpulan sepihak atas kebijakan PPKM Darurat 3 - 20/7/21 yang tidak memasukkan GeNose sebagai syarat melakukan perjalanan selama PPKM Darurat. Izin edar GeNose C19 juga masih berlaku sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pelarangan penggunaan GeNose C19 di masyarakat.
Baca juga: Naik Pesawat ke Bali Harus Punya Dokumen Tes Swab PCR, Genose & Antigen Tidak Berlaku
Kesempatan libur penggunaan GeNose C19 di sektor transportasi digunakan oleh Tim Peneliti dan Pengembang GeNose untuk menambah data varian baru virus Covid-19 ke kecerdasannya. Uji Validasi Eksternal masih dijalani oleh GeNose C19. Hal itu akan membantu hidung elektronik mengendus terduga Covid-19 dengan lebih akurat pada situasi penggunaan riil di lapangan.
“Akurasi GeNose sampai saat ini masih di angka 93-94% dan akan terus kita tingkatkan,” imbuh Hakim.