Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Patuhi Protokol Kesehatan, Kemendikbud Gelar Upacara Hardiknas Secara Terpusat dan Terbatas

Wilda Fajriah , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |13:46 WIB
Patuhi Protokol Kesehatan, Kemendikbud Gelar Upacara Hardiknas Secara Terpusat dan Terbatas
Foto: Kemendikbud
A
A
A

JAKARTA - Melalui surat yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 42518/MPK.A/TU/2020 tanggal 29 April 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku panitia Hardiknas mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020.

Dalam pedoman tersebut, Kemendikbud meniadakan penyelenggaraan upacara bendera yang umumnya dilakukan satuan pendidikan, kantor Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, serta perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri sebagai bentuk pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pemberitahuan ini disampaikan melalui surat yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42518/MPK.A/TU/2020 tanggal 29 April 2020.

"Kemendikbud menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas Tahun 2020 pada tanggal 2 Mei 2020 pukul 08.00 WIB secara terpusat, terbatas, dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. Hal ini kita lakukan tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara," disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikud Ainun Na'im di Jakarta, Rabu 29 April 2020.

Sesjen Kemendikbud mengimbau instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mengikuti jalannya upacara bendera secara virtual melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dari rumah ataupun tempat tinggal masing-masing.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement