SEJAK munculnya pandemi COVID-19 di Indonesia, pemerintah mengimbau agar masyarakat melakukan kegiatan di rumah saja atau yang dikenal dengan istilah physical distancing. Penerapan physical distancing juga berlaku untuk para pelajar, yakni melaksanakan kegiatan belajar secara daring dari rumah masing-masing.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat kebijakan baru mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) guna memenuhi kebutuhan di masa pandemi COVID-19 ini.
Berkaitan dengan situasi darurat pandemi COVID-19, terdapat beberapa perubahan terkait pengalokasian dana bantuan tersebut. Saat ini, Kepala Sekolah (Kepsek) memiliki fleksibilitas untuk mengoperasionalkan dana tersebut, termasuk alokasi dana untuk membayar guru honorer.
Plt. Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad mengatakan, saat ini penggunaan dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru honorer walaupun belum memiliki UNPTK asal tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
“Mengenai ketentuan pembayarannya mau berapa persen, itu bisa diatur sama kepala sekolah,” ujarnya dalam program Gelar Wicara RRI Pro 3 pada Jumat 24 April 2020.
“Komponen kita tetap menggunakan persentase itu. Untuk guru honorer 50% itu di lepas. Sekarang boleh menggunakan lebih dari 50%. Kepala sekolah punya kewenangan penuh untuk mengatur itu,” sambung Hamid.
Namun, lanjut Hamid, meskipun kepala sekolah diberi kewenangan penuh, mereka harus tetap memprioritaskan mana saja yang menjadi kebutuhan sekolah saat pandemi COVID-19. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan untuk beban operasional sekokah yang rutin. Seperti pembelian daya listrik, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan laporan yang juga akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagaimana telah diketahui, fungsi dana BOS sesuai Permendikbud No.8 Tahun 2020 adalah guna menunjang kegiatan operasional sekolah. Seperti biaya untuk pengembangan perpustakaan sekolah, kegiatan penerimaan siswa baru, langganan daya dan jasa listrik, hingga pembayaran guru honorer.
Jika Sebelumnya, Kemendikbud mengatur mengenai pembayaran tenaga pendidik honorer paling banyak 50%. Namun, dalam situasi darurat COVID-19 yang sesuai dengan penyesuaian RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggatan Sekolah) yang diatur dalam Permendikbud No.19 tahun 2020, penggunaan dana BOS untuk membayar guru honorer diperbolehkan lebih dari 50%.
Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik.
Selain itu, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.
Seperti yang sudah diterapkan oleh Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Jawa Tengah, Wardani Sugiyanto. Ia telah mengalokasikan dana tersebut untuk membeli kuota internet, sarana cuci tangan, dan juga desinfektan untuk kebersihan sekolah.
“Tahun ini kan penyelenggaraan ujian sudah tidak ada, jadi alokasi dana tersebut kami alihkan untuk membeli kebutuhan pencegahan virus COVID-19,” ujar Wardani.
Hal serupa juga dibenarkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Bandung Jawa Barat, Suryana. Ia mengatakan, pembelian kebutuhan penunjang seperti desinfektan juga diterapkan untuk sekolahnya. Hal ini dikarenakan kantor di sekolah yang masih beroperasi dan juga satpam yang masih bekerja.
“Dana BOS sudah dipakai untuk pembelian desinfektan, hand sanitiser, dan lain-lain. Jadi walaupun sudah tidak ada anak sekolah, tetapi kantor sekolah masih berjalan, satpam juga masih bekerja. Untuk itu kami harus tetap menjaga sekolah dalam keadaan bersih,” ujar Suryana. (cm)
(Fahmi Firdaus )
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik