TANGERANG SELATAN - Kementerian Pendidikan dam Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan kembali sikap tegas Menteri Nadiem Makarim soal 9 Peringatan keras bagi perguruan tinggi di seluruh Tanah Air.
Di antara 9 peringatan itu adalah, perilaku anti pancasila, pelanggar integritas, tindakan pidana korupsi, perilaku kolusi, perilaku nepotisme, perilaku gratifikasi, perilaku plagiasi, tindakan jual-beli gelar, serta tindakan radikalisme.
Baca Juga: Daftar Kampus Top 2020 Tingkat Dunia, Asia hingga Indonesia
"Saya ingin mengingatkan kembali, jika Mas Menteri mengeluarkan 9 peringatan keras yang tidak ada ampun bagi yang melanggarnya, tanpa terkecuali," kata Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Muchlis Rantoni Luddin, saat Rakernas Tahun Anggaran 2021 Universitas Terbuka (UT) di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (6/3/2020).
Lebih lanjut Muchlis menambahkan, era Menteri Nadiem membawa banyak terobosan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Salah satunya adalah dengan menerapkan program Kampus Merdeka, yang merupakan lanjutan dari program Merdeka Belajar.
"Kampus merdeka ini tentu membuat terobosan agar bagaimana setiap mahasiswa berkreasi dan aktif menyesuaikan pesatnya laju perkembangan zaman. Tapi disamping itu, ada juga aturan-aturan yang tak boleh dilanggar, seperti 9 peringatan tersebut," jelasnya.