Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati, Mahasiswa Jangan Tergiur Pekerjaan Rawan Punah

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2019 |15:49 WIB
Hati-Hati, Mahasiswa Jangan Tergiur Pekerjaan Rawan Punah
Mahasiswa Jangan Tergiur Pekerjaan Rawan Punah. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Perguruan tinggi saat ini dituntut menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang mampu bersaing di era industri 4.0. Silabus harus diubah dan kampus harus menghasilkan lulusan yang kompeten, bukan hanya mengandalkan ijazah.

“Dosen harus mampu mengantarkan mahasiswa kepada pekerjaan fisik dan kreatif. Jangan terpaku pada bidang pekerjaan yang nantinya akan hilang 5-10 tahun mendatang. Dan mahasiswa jangan menganggap mulia dengan gelar sarjana," tutur Kepala Perpustakaan Nasional RI Muhammad Syarif Bando, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Baca Juga: Pertimbangkan 7 Hal Ini Sebelum Masuk Perguruan Tinggi

Perpusnas mencatat, hingga saat ini dari 4.644 perguruan tinggi di Indonesia, di mana sebanyak 382 merupakan perguruan tinggi negeri dan 4.262 adalah perguruan tinggi swasta, 222 di antaranya sudah memperoleh akreditasi.

Perpusnas

“Namun, dari 4.644 perguruan tinggi, hanya 200 PTN/PTS yang sudah melakukan MoU dengan Perpusnas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 perguruan tinggi yang telah tergabung dalam portal Indonesia OneSearch (IOS) milik Perpusnas,” jelas Syarif Bando.

Untuk itu, Perpusnas menggandeng 35 kampus yang melalui rektor/direktur Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS), dengan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Baca Juga: Melihat Lagi Poster Kocak saat Demo Mahasiswa yang Bikin Ngakak

Ruang lingkup MoU meliputi tujuh poin yaitu pengembangan SDM bidang perpustakaan; pengembangan dan pemanfaatan aplikasi otomasi perpustakaan; pengembangan TIK di bidang perpustakaan dan perluasan jejaring perpustakaan melalui pengembangan pangkalan data dan repository digital (IOS, iPusnas); pengembangan dan pemanfaatan bersama koleksi perpustakaan; pertemuan ilmiah, penelitian, dan publikasi bersama; penghimpunan dan pelestarian karya cetak dan karya rekam (KCKR); dan pelaksanaan promosi perpustakaan dan pengembangan budaya baca.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement