Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati, Mahasiswa Jangan Tergiur Pekerjaan Rawan Punah

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2019 |15:49 WIB
Hati-Hati, Mahasiswa Jangan Tergiur Pekerjaan Rawan Punah
Mahasiswa Jangan Tergiur Pekerjaan Rawan Punah. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Kerja sama ini mengacu kepada undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 24, bahwa setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan, baik dari jumlah koleksi (judul/eksemplar) untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat selain untuk mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan.

Adapun PTN dan PTS yang melakukan MoU dengan Perpusnas, antara lain Universitas Malahayati Lampung,Universitas Muria Kudus, Universitas Muhammadiyah Magelang, Universitas Islam 45 Bekasi, dan Universitas Bina Insan Lubuk Linggau.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement