Kerja sama ini mengacu kepada undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 24, bahwa setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan, baik dari jumlah koleksi (judul/eksemplar) untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat selain untuk mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan.
Adapun PTN dan PTS yang melakukan MoU dengan Perpusnas, antara lain Universitas Malahayati Lampung,Universitas Muria Kudus, Universitas Muhammadiyah Magelang, Universitas Islam 45 Bekasi, dan Universitas Bina Insan Lubuk Linggau.
(Rani Hardjanti)