Dijelaskan pada pasal 7 ayat 1, bahwa peserta didik SMA/MA dapat pindah antarkelompok peminatan akademik dalam satuan pendidikan yang sama paling lambat pada akhir semester satu.
Baca Juga: IPB Bebaskan BPIF Bagi Mahasiswa Tidak Mampu
"Perpindahan kelompok peminatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pembelajaran pada semester berjalan dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Peserta didik yang pindah kelompok peminatan akademik harus mengikuti program matrikulasi," demikian kutipan ayat tersebut.
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik