JAKARTA - Merasa tidak sesuai dengan jurusan di bangku SMA adalah hal yang wajar dirasakan oleh setiap peserta didik. Ternyata para siswa kelas 3 atau XII, bisa pindah jurusan asalkan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Sebelum semuanya terlambat, yuk simak caranya.
Seperti dikutip Okezone, Senin (15/7/2019), dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah (yang juga mengatur siswa SMA), dijelaskan bahwa peminatan pada SMA/MA memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.
Baca Juga: Ujian Mandiri, 45.356 Peserta Berebut Jadi Mahasiswa UGM
Pada dasarnya, peminatan pada SMK/MAK memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan atau kemampuan dalam bidang Kejuruan, program Kejuruan, dan paket Kejuruan.
Dijelaskan pada pasal 7 ayat 1, bahwa peserta didik SMA/MA dapat pindah antarkelompok peminatan akademik dalam satuan pendidikan yang sama paling lambat pada akhir semester satu.
Baca Juga: IPB Bebaskan BPIF Bagi Mahasiswa Tidak Mampu
"Perpindahan kelompok peminatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pembelajaran pada semester berjalan dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Peserta didik yang pindah kelompok peminatan akademik harus mengikuti program matrikulasi," demikian kutipan ayat tersebut.
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik