Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Upaya Mengungkap Ruang Gerak Illegal Fishing di Indonesia

Opini , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |14:18 WIB
      Upaya Mengungkap Ruang Gerak <i>Illegal Fishing</i> di Indonesia
Foto: Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Okezone)
A
A
A

Dana gelap tersebut dapat diinvestasikan dalam infrastruktur (peralatan baru, pabrik, pengelahan ikan, kapal) atau dalam kepentingan operasional (penangkapan, memproses, dan transportasi).

Oleh karena prosesnya yang seringkali memicu atau melibatakan tindak pencucian uang, illegal fishing sebagai salah satu tindak pidana dalam bidang perikanan dan kelautan, dapat digolongkan sebagai predicate crime (kejahatan pidana asal) sebagaimana tercantum dalam UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 2 ayat 1.

Dengan demikian, sebagai upaya penanganan terhadap kejahatan illegal fishing, melalui pendekatan APU PPT (Anti Pencucian Uang, Pencegahan, dan Pendanaan Terorisme) dan metode follow the money (mengkuti aliran dana) dapat menelusuri lebih jauh dan lebih luas siapa saja pihak yang terlibat.

Selanjutnya, pendekatan ini tidak hanya sekedar perampasan barang bukti sebagaimana kebijakan penenggelaman kapal. Dengan adanya kebijakan perampasan hasil kejahatan diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan motivasi pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan tindak pidana khususnya illegal fishing.

Upaya ini diharapkan tidak hanya sekedar mengungkap pelaku kejahatan namun juga dapat memutus rantai jaringan kejahatan dimana pendanaan menjadi salah satu kunci untuk setiap proses yang didalamnya terus berjalan. Terakhir, pendekatan ini diharapkan dapat menjadi sarana pengembalian kerugian Negara akibat adanya illegal fishing.

Salah satu bentuk konkrit terkait pendekatan APU PPT dan follow the money dalam kasus illegal fishing yaitu saat pengungkapan kasus penyeludupan benur lobster yang belum lama dipublikasikan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement