Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menilai kebijakan zonasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 beserta perubahannya merupakan bentuk implementasi Pancasila sila ke-5 yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Keadilan ini, menurutnya, bukan dikhususkan untuk siswa saja, namun juga bagi guru-guru sehingga ke depan akan ada rotasi guru. Kebijakan tersebut pun menjadi tantangan bagi para guru.
“Guru-guru yang selama ini mengajar anak-anak pintar bahkan ditinggal tidur pun sudah pintar, sekarang dia mendapat anak-anak yang tidak pintar sampai yang pintar dan harus diakomodasi, itulah baru guru profesional,” jelas Mendikbud Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu di Jakarta.
(Risna Nur Rahayu)