Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menilai kebijakan zonasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 beserta perubahannya merupakan bentuk implementasi Pancasila sila ke-5 yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Keadilan ini, menurutnya, bukan dikhususkan untuk siswa saja, namun juga bagi guru-guru sehingga ke depan akan ada rotasi guru. Kebijakan tersebut pun menjadi tantangan bagi para guru.
“Guru-guru yang selama ini mengajar anak-anak pintar bahkan ditinggal tidur pun sudah pintar, sekarang dia mendapat anak-anak yang tidak pintar sampai yang pintar dan harus diakomodasi, itulah baru guru profesional,” jelas Mendikbud Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu di Jakarta.
(Risna Nur Rahayu)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik