Keempat, kata Dewi, ada pasal yang ambigu dan bisa diartikan berbeda, kemudian terkait pasal yang menyatakan, siswa dapat memilih satu dari tiga jalur pendaftaran di dalam zonasi.
Sementara di pasal lain menyatakan jalur prestasi dan perpindahan hanya dilakukan untuk calon peserta didik dari luar zona.
Ini seolah berbeda makna, pernyataan pertama dimaknai dalam zonasi bisa memilih jalur zonasi, prestasi dan perpindahan.
Sedangkan di pasal lain di atas maknanya jalur prestasi dan perpindahan harus keluar zona.
Kelima, seleksi berdasarkan Ujian Nasional (UN) persentasenya kecil. Sedangkan di Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2003 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.