Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disdik Jabar Pernah Beri Saran Soal Permendikbud PPDB

Disdik Jabar Pernah Beri Saran Soal Permendikbud PPDB
foto: Okezone
A
A
A

Dewi menjelaskan, beberapa masukkan yang tertuang di Permendikbud dimaksud. Pertama tentang penetapan persentase tiap kuota.

Misalnya, zonasi 90%, prestasi 5% perpindahan 5% dan ini seyogyanya diserahkan ke pemerintah daerah sesuai kondisi.

Kedua, ada pernyataan kartu keluarga atau surat keterangan domisili dan ternyata di kabupaten atau kota tertentu, aparat kelurahan tidak bisa menerbitkan surat keterangan domisili, yang dapat dikeluarkan adalah surat pernyataan.

Ketiga, kata dia, dalam Permendikbud, di dalam seleksi jalur zonasi, berbasis jarak, jika ada beberapa siswa yang memiliki jarak sama, dilakukan seleksi berdasar waktu mendaftar.

Hal ini menyebabkan terjadinya pendaftaran membludak pada saat bersamaan dan bahkan ada yang datang pada dini hari.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement