Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Melampaui Sistem Zonasi PPDB

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2019 |13:20 WIB
Melampaui Sistem Zonasi PPDB
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi kembali menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, 90% kuota sekolah negeri diperuntukkan bagi siswa yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah negeri. Sisanya, 10% untuk jalur prestasi dan perpindahan orangtua/wali.

Sementara itu sebagian orangtua dan pemerhati pendidikan menginginkan prestasi akademik (nilai ujian nasional dan raport) siswa menjadi pertimbangan penerimaan siswa di sekolah negeri pilihan orangtua. Bukan jarak rumah ke sekolah (zonasi). Kebijakan ini dinilai bisa menurunkan minat belajar siswa bahkan akan menurunkan mutu sekolah di kemudian hari.

 Baca Juga: Sistem Zonasi Mendesak Dievaluasi, PPDB Jalur Prestasi Direvisi Jadi 15%

Mutu sekolah tidak hanya ditentukan oleh input siswa yang rata-rata cerdas secara akademik, tetapi dipengaruhi juga oleh banyak faktor seperti kualitas dan kinerja guru, kinerja kepala sekolah, biaya, dan sarana-prasarana yang memadai. Kecuali itu, kondisi lingkungan keluarga memengaruhi motivasi belajar dan prestasi siswa.

Jarak Rumah

Zonasi dimaksudkan untuk pemerataan pendidikan. Pendidikan untuk semua (education for all ). Biaya perjalanan dari rumah ke sekolah termasuk yang membebani para orangtua. Semakin jauh sekolah semakin besar biaya yang harus dikeluarkan. Jarak sekolah yang jauh dengan rumah membuat peluang anak-anak miskin putus sekolah.

Kecuali itu, perjalanan dari rumah ke sekolah yang jauh memiliki risiko kecelakaan. Siswa SMP dan SMA banyak yang membawa motor ke sekolah karena lebih murah dan praktis dibanding naik angkot atau kendaraan umum. Orangtua mengalami dilema terkait motor: lebih murah tetapi berisiko sangat tinggi (kehilangan nyawa anak).

 Baca Juga: Mendikbud Buka-bukaan soal Kelebihan Sistem Zonasi PPDB

Kebijakan zonasi tidak cukup menurunkan angka putus sekolah. Selain soal biaya transportasi dari rumah ke sekolah, masih banyak biaya lainnya yang harus dikeluarkan oleh orangtua seperti seragam sekolah, buku, ekstra kurikuler, dan uang saku.

Karena itu wajib belajar 12 tahun harus benar-benar gratis bagi warga miskin. Anak-anak usia sekolah yang berada di jalanan dirazia, dan anak-anak di setiap rumah dan kontrakan didata, kemudian dimasukkan ke sekolah terdekat (negeri atau swasta). Orangtua yang membiarkan anak-anaknya tidak sekolah dihukum berat. Pada saat bersamaan kebijakan bus sekolah akan mengurangi penggunaan motor di kalangan siswa.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement