JAKARTA - Terhitung tanggal 30 April 2019, Universitas Mercu Buana Kampus Jatisampurna di Jalan Raya Kranggan No. 6. Jatisampurna, Bekasi, akan berhenti beroperasi secara resmi.
Hal ini terjadi sehubungan dengan permintaan perubahan secara sepihak terkait Perjanjian Kerjasama oleh Yayasan Menara Bhakti selaku salah satu yayasan pengelola Universitas Mercu Buana Kampus Jatisampurna terhadap Yayasan Amri partner dalam keberlangsungan tempat belajar dan mengajar Universitas Mercu Buana Kampus Jatisampurna tanpa mengacu pada pasal-pasal yang terdapat di perjanjian awal terjalinnya kerjasama yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Demikian seperti dikutip dari keterangan tertulis Universitas Mercu Buana kepada Okezone, Selasa (30/4/2018).
Pada tanggal 31 Oktober 2012 “Perjanjian Kerjasama” antara Yayasan Amri dan Universitas Mercu Buana di tanda tangani oleh Ibu Fadlun Umar S.H selaku pihak Yayasan Amri dan Dr Ir Arissetyanto Nugroho MM selaku pihak Universitas Mercu Buana.
Baca Juga: Gandeng Unit Layanan Sosial, Mercu Buana Bantu Proses Penyembuhan Penderita Psikotik
Kedua belah pihak menyetujui bahwa Yayasan Amri selaku penyedia tempat usaha dan Yayasan Menara Bhakti selaku pengelola operasional Universitas Mercubuana memegang peranan masing-masing dan kepemilikan yang sah akan institusi pendidikan tersebut. Demikian juga tertera pada Perjanjian Kerjasama tersebut bahwa tenggat waktu berlakunya perjanjian akan berlangsung selama 20 tahun sampai dengan tanggal 31 Oktober 2032.
Follow Berita Okezone di Google News
(rhs)