"La kalau dia ingin mencalonkan rektor harus mundur dari KPI. Tapi apa yang terjadi belum mundur dari KPI baru proses jalan baru mundur. La mana yang benar," beber pria kelahiran Ngawi 59 tahun ini.
"Kalau memang begitu harus diproses ulang, kalau memang sudah mundur baru masuk ya harus diproses ulang," tambahnya.
Baca Juga: Temuan dan Gagasan Pemikiran Anselmus Tan tentang Fiskal Daerah Diapresiasi Kemendagri
Oleh karena itu langkah untuk mengeluarkan Obsatar Sinaga dari jajaran calon rektor Unpad dirasa Menristekdikti M. Nasir cukup tepat. Namun terkait siapa penggantinya, dirinya mengembalikannya ke MWA (Majelis Wali Amanat).
"Tidak bisa masuk dan harus dikeluarkan dari calon. Belum nanti ada proses kembali harus ada tiga calon. Bagaimana mendapat 3 nanti kita serahkan ke MWA," tutupnya.
(Rani Hardjanti)