Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kekerasan Seksual Berbasis Siber, Apa Itu?

Rani Hardjanti , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2019 |11:10 WIB
Kekerasan Seksual Berbasis Siber, Apa Itu?
Kekerasan seksual siber. (Foto: UI)
A
A
A

Dilihat dari pembuatan kontennya, kekerasan seksual tersebut dapat berupa foto porno, video porno, chat sex, screen shoot, atau paksaan yang dilakukan pelaku agar korbannya mau melakukan pornografi di depan kamera yang akhirnya disebarkan di dunia maya.

Mayoritas korban yang terkena kekerasan seksual siber revenge porn berada dikisaran usia 15-20 tahun. Pelakunya bisa orang terdekat korban, mantan pasangan korban, atau orang yang tidak dikenal yang me-hacking akun media sosial korban. Bedasarkan penelitian yang dilakukan oleh SGRC, mayoritas pelaku berasal dari orang terdekat korban.

Dalam menangani hal tersebut, SGRC melakukan advokasi kebijakan beberapa RUU dan membuat support group di beberapa kampus untuk menangani korban yang terkenal revenge porn sehingga korban mendapatkan keadilan tanpa harus diberhentikan dari sekolahnya.

“Support grup ini berfungsi untuk, pertama mengeluarkan surat keterangan bahwa dia adalah korban, terus kasih pendampingan psikologis, merujuk ke profesional, terus kita bantuin advokasi ke departemen kemahasiswaan bahwa dia ini adalah korban revenge porn. Yang dia perlukan adalah mendapatkan keadilan bukan diberhentikan sekolahnya. Jadi semacam kayak gitu,” ujar Nadya.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement