Dari hasil seleksi tersebut, pemilihan Julyeta Runtuwene sebagai salah satu calon rektor Unima menimbulkam reaksi dari sivitas akademik dari Unima. Julyeta dinilai memiliki ijazah yang bermasalah, begitupun dengan pengangkatannya sebagai guru besar Unima yang diduga cacat prosedur.
"Pelapor mengadukan permasalahan tersebut kepada Menristekdikti namun tidak di tindak lanjuti, malah tetap melantik Julyeta sebagai rektor Unima" ujar Nunik.
Nunik mengakui bahwa Ombudsman telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Setelah melakukan pemeriksaan secara keseluruhan, ditemukan maladministrasi, dan Ombudsman sudah menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Menristekdikti pada bulan Juni 2017 lalu, namun belum ada tanggapan.
"Sehingga Ombudsman RI sesuai kewenangannya mengeluarkan rekomendasi kepada Menristekdikti," tutur Nunik.
Menanggapi hal tersebut, Delvi Siwi, salah seorang Dosen di Unima mengaku turut prihatin terhadap masalah tersebut. Menurutnya, apa yang sudah ditemukan oleh Ombudsman RI melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang sudah seharusnya ditaati.