"Sudah seharusnya dan seyogyanya ditaati oleh tentu yang terlapor dalam hal ini Pak Menteri sebagai penanggung jawab dan sebagai pejabat negara yang bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia ini berkewajiban melaksanakan rekomendasi Ombudsman karena ini berbicara undang-undang yang telah ditetapkan oleh negara," jelas Delvi Siwi, Rabu (4/7/2018).
Ketua PAMI Sulut Rommy Rumengan saat dimintai tanggapannya mengatakan dengan terbitnya rekomendasi dari Ombudsman RI berarti usaha dari PAMI untuk menegakkan kebenaran sudah sah.
Dengan keluarnya kasus ini secara terang benderang, Rommy meminta kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey selaku pemimpin tertinggi di Sulut mampu berbicara kepada Presiden RI.
"Sehingga Presiden melihat bahwa di Dikti itu ada mafia-mafia yang bermain, di mana Menteri telah dibohongi oleh jajaran di Dikti, dari awal Menteri sudah tahu bahwa ijazah ini palsu," pungkasnya.
(Rani Hardjanti)