MANADO - Kasus dugaan gelar atau ijazah doktoral (S3) palsu yang disandang Rektor Universitas Manado (Unima), Sulawesi Utara (Sulut), Julyeta Paulina Amelia Runtuwene kembali bergulir.
Kasus tersebut kembali mencuat setelah Ombudsman RI memberikan surat rekomendasi kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengenai maladministrasi penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi Guru Besar Unima, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.
Ombudsman RI menduga Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, Mohamad Nasir melakukan maladministrasi saat pengangkatan guru besar Unima, Julyeta Runtuwene sebagai rektor Unima. Julyeta diduga cacat prosedur saat pengangkatan dirinya sebagai guru besar.
"Penyetaraan ijazah, juga pengangkatan guru besar yang diindikasikan ada kesalahan prosedur dan tidak sesuai dengan aturan," kata Komisioner Ombudsman RI, Nunik Rahayu di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta, pada Kamis 7 Juni 2018 lalu.
Laporan ini berawal saat Unima melakukan seleksi calon Rektor Unima pada tahun 2016 lalu dan dilaporkan oleh Stanly Hendry Ering bersama dengan Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP PAMI) yang mengatakan bahwa Julyeta memiliki ijazah palsu.