JAKARTA - Banyaknya budaya yang dimiliki oleh Indonesia, tentu perlu sebuah kebijakan yang bisa menjaga dan merawatnya agar tetap utuh. Termasuk salah satunya adalah pada tata kelola kebudayaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Kebudayaan, Kemdikbud, Hilmar Farid kepada wartawan di Hotel Atlet Century dalam Seminar Nasional Kebudayaan, Selasa (7/9/2016). "Yang perlu diperhatikan adalah pada tata kelola, karena itu yang menonjol," ujarnya.
Tata kelola yang dimaksud seperti pada taman budaya serta pusat kesenian yang ada di daerah-daerah. Dimana landasan hukum untuk melindungi semua kebudayaan tersebut belum ada.
"Landasan hukumnya ini belum ada untuk mengelola semua, karena masih tergantung pada daerah masing-masing," imbuhnya.
Belum ada dasar hukum yang solid yang bisa memastikan suatu kebudayaan yang di sejumlah daerah. "Nah kita ingin pasal-pasal undang-undang ini yang bisa memastikan berbagai landasan hukumnya, baik di sumber daya, finansial, kelembagaan maupun orang-orangnya," imbuhnya.
Semangat dalam memajukan kebudayaan Indonesia ini sendiri harus menjadi hal utama yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai kebudayaan. Karena pada dasarnya, yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah pada strategi pengembangan kebudayaan sebagai modal untuk bersaing di dunia global.
(Susi Fatimah)