YOGYAKARTA - Setelah sempat menjadi polemik mengenai status keahlian Ichsanuddin Norsy sebagai ekonom UGM saat pemeriksaan Panitia Khusus Angket Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR, Kamis 21 Januari lalu, pihak UGM menyatakan bahwa Ichsanudin memang benar salah seorang anggota tim ahli bidang kebijakan publik di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (PUSTEK) dan bukan peneliti di Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) seperti yang sempat diberitakan sebelumnya.
“Ini sebagaimana informasi dari Pak San Afri Awang kepala PUSTEK yang menyatakan Ichsanudin memang anggota tim ahli di sana,” kata Kepala Humas UGM Suryo Baskoro, Selasa (26/1/2010).
Suryo menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan Rektor UGM Nomor 130/P/SK/HT/2008 tentang Pengangkatan Tim Ahli PUSTEK UGM, Ichsanuddin Noorsy adalah salah seorang yang diangkat sebagai Tim Ahli bidang Kebijakan Publik dan bukan bidang ekonomi. SK ini ditandatangani pada tanggal 3 Maret 2008 dan berlaku selama 2 (dua) tahun.
“Ahli kebijakan publik tapi bukan bidang ekonomi,” jelasnya.
Menurut peraturan UGM, imbuh Suryo, Pusat Studi diperbolehkan mengangkat tim ahli dari unsur non-UGM sebanyak-banyaknya 30 persen dari semua personel. Ichsanuddin Noorsy berasal dari unsur non-UGM.
“Namun demikian SK Rektor UGM sebagaimana dimaksud tidak menjustifikasi keahlian seseorang," ujar Suryo.
Polemik mengenai status keahlian Ichsanuddin Norosy sebagai ekonom mencuat saat pemeriksaan Panitia Khusus Angket Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR, Kamis lalu.
Kejadian itu terjadi saat giliran anggota Panitia Angket dari Partai Demokrat menanyai tiga ekonom, yakni Ichsanuddin Noorsy, Chatib Basri, dan Hendri Saparini. Benny K. Harman, anggota Panitia Angket dari Fraksi Demokrat mempertanyakan keahlian mereka termasuk Ichsanudin, yang langsung dijawab, sebagai ahli ekonomi.
(M Budi Santosa)