Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam membangun sistem pendidikan advokat yang mampu menghasilkan lulusan kompeten sekaligus menjunjung tinggi etika dan kehormatan profesi.
Adapun organisasi yang terlibat dalam penandatanganan kesepakatan tersebut adalah Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (DPN PERADI PROFESIONAL). Ketua Umumnya, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., berhalangan hadir dan diwakili Yuhelson yang membacakan sambutan tertulisnya.
Dalam sambutannya, Harris menegaskan pentingnya membangun pendidikan advokat yang tidak hanya mengajarkan hukum dan keterampilan beracara, tetapi juga membentuk kejujuran, keberanian moral, dan tanggung jawab terhadap keadilan.
Melalui kolaborasi dengan 43 perguruan tinggi Muhammadiyah tersebut, DPN PERADI PROFESIONAL berharap dapat memperkuat mutu pendidikan profesi advokat sejalan dengan semboyan organisasi, yakni “Bermutu, Beretika, Berkarakter.”
(Khafid Mardiyansyah)