JAKARTA - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi perhatian menjelang tahun ajaran 2026/2027. Sebagai pengganti PPDB yang mulai diterapkan sejak 2025, SPMB dirancang untuk menciptakan proses penerimaan murid yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan di masing-masing daerah.
Dalam pelaksanaannya, SPMB 2026 menyediakan empat jalur penerimaan yang dapat dipilih calon murid sesuai kondisi dan kriteria yang dimiliki. Setiap jalur memiliki syarat serta kuota yang berbeda sehingga penting bagi orang tua dan calon peserta didik untuk memahaminya sejak awal.
SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru merupakan mekanisme penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan formal yang dilakukan secara terintegrasi, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Sistem ini diterapkan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Pelaksanaan SPMB mengacu pada prinsip objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif. Seluruh proses pendaftaran juga dilaksanakan tanpa pungutan biaya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, SPMB berlaku untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Salah satu perubahan yang paling terlihat adalah penggantian istilah jalur zonasi menjadi jalur domisili. Pada sistem baru ini, penentuan penerimaan murid lebih menitikberatkan pada alamat tempat tinggal sesuai wilayah administratif yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, SPMB juga memberikan ruang yang lebih luas bagi daerah untuk menyesuaikan kebijakan penerimaan, memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan, melibatkan sekolah swasta, serta memanfaatkan teknologi digital dalam proses seleksi.
Terdapat empat jalur utama dalam pelaksanaan SPMB 2026, yaitu: