Presiden Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 05 Juni 2026 17:20 WIB
Presiden Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO. (Foto: Instagram/@prabowo)
Share :

2. Fungsi Strategis KNIU

Dalam menjalankan tugas tersebut, KNIU memiliki sejumlah fungsi strategis. Fungsi itu mencakup pemetaan, perencanaan, penyelarasan program, penyusunan strategi, fasilitasi kerja sama internasional, hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program UNESCO di Indonesia.

Perpres ini juga mengatur susunan organisasi KNIU yang terdiri atas pengarah, ketua, anggota, kelompok kerja, dan sekretariat. “KNIU terdiri atas: a. pengarah; b. ketua; c. anggota; d. kelompok kerja; dan e. sekretariat,” demikian bunyi Pasal 5.

Dalam struktur baru tersebut, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan ditunjuk sebagai Ketua KNIU yang tercantum dalam Pasal 9. “Ketua menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan,” bunyi Pasal 9 huruf a.

Sementara itu, anggota KNIU terdiri atas sejumlah kementerian dan lembaga strategis, yakni kementerian yang membidangi urusan luar negeri, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan, komunikasi dan informasi, serta lembaga pemerintah yang menangani penelitian, pengembangan, inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.

Selain susunan pengurus, pemerintah juga membentuk sejumlah kelompok kerja untuk mendukung pelaksanaan program UNESCO. Kelompok kerja tersebut meliputi bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi dan informasi, serta kelompok kerja lain yang dapat dibentuk sesuai perkembangan lingkungan strategis.

“Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas: a. kelompok kerja pendidikan; b. kelompok kerja ilmu pengetahuan; c. kelompok kerja kebudayaan; d. kelompok kerja komunikasi dan informasi; dan e. kelompok kerja lain sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dalam pengembangan program UNESCO,” bunyi Pasal 11 ayat (1).

Untuk mendukung operasional organisasi, pemerintah juga membentuk sekretariat yang bertugas memberikan pelayanan administratif kepada KNIU. “Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada KNIU,” bunyi Pasal 13 ayat (1).

Melalui Perpres ini, pemerintah juga menegaskan mekanisme pelaporan kinerja KNIU kepada Presiden. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 20 ayat (3). “Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi KNIU kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan setelah berkoordinasi dengan pengarah,” demikian bunyi Pasal 20 ayat (3).

(Djanti Virantika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya