Presiden Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 05 Juni 2026 17:20 WIB
Presiden Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO. (Foto: Instagram/@prabowo)
Share :

JAKARTA – Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan aturan baru untuk perkuat peran Indonesia di United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO.

Perpres tersebut ditetapkan Prabowo pada 13 Mei 2026. Hal itu sebagai langkah pemerintah memperkuat peran Indonesia dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi di tingkat internasional.

1. Peraturan Presiden

Sementara itu, salinan Perpres yang dilihat pada Jumat (5/6/2026) menunjukkan bahwa regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut ketentuan Artikel VII Konstitusi UNESCO. Aturan ini juga untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengembangan program-program UNESCO di Indonesia.

Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) berada langsung di bawah Presiden. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 2 yang menyebutkan, “KNIU berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”

Adapun tugas utama KNIU diatur dalam Pasal 3. Komisi ini bertugas melakukan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi berbagai program terkait UNESCO di Indonesia.

“KNIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi secara lintas sektoral dalam pengembangan program UNESCO,” bunyi Pasal 3.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya