JAKARTA - Berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, dan perwakilan legislatif menyerukan peninjauan ulang yang mendalam terhadap rencana implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang dijadwalkan berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Meskipun regulasi ini diposisikan sebagai instrumen perlindungan bagi generasi muda di dunia digital, kebijakan tersebut dinilai menyimpan risiko keamanan siber (security) dan privasi data yang sangat mengkhawatirkan.
Tanpa audit keamanan yang transparan dan infrastruktur pelindungan data pribadi yang mumpuni, penerapan PP ini justru berpotensi menciptakan kerentanan baru bagi jutaan anak Indonesia.
Kekhawatiran utama berpusat pada mekanisme verifikasi identitas pengguna yang diwajibkan oleh aturan ini, yang secara otomatis akan menciptakan pusat penyimpanan data pribadi anak dalam skala raksasa.
Para pakar keamanan siber memperingatkan bahwa sentralisasi data sensitif ini akan menjadi target utama serangan siber dan kebocoran data di masa depan. Upaya melindungi anak dari dampak negatif media sosial tidak boleh dilakukan dengan cara mempertaruhkan privasi mereka melalui sistem verifikasi yang belum teruji keandalannya.