Di tengah itu efektivitas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau lebih dikenal dengan PP TUNAS yang akan diberlakukan pada Maret 2026 terkesan jauh panggang dari api.
PP TUNAS bukan hanya tidak operasional sehingga menimbulkan kendala dalam implementasinya, juga bersifat sangat normatif karena membebankan tanggung jawab kepada keluarga dan sekolah dan bukan kepada pemilik platform.
Selain itu yang diperlukan lebih dari sekadar Peraturan Pemerintah. Spiritnya harus berangkat dari keprihatinan mendalam, dari kesadaran adanya kondisi emergensi: darurat moralitas yang melanda generasi muda Indonesia.
Komdigi karenanya tidak memadai untuk dijadikan sebagai gerbong pembawa solusi. Komando harus langsung di bawah presiden.
Sensor pada konten media sosial merupakan solusi lainnya. Pembiaran konten media sosial tanpa sensor sudah banyak memakan korban.
Sayangnya pemerintah selama ini hanya peduli pada konten yang mengkritik pemerintah dan kurang merespons serius konten yang merusak moral bangsa.
Penanaman nilai-nilai keindonesiaan (literasi budaya dan kewargaan) yang masif dan intensif merupakan solusi lainnya.
Kehadiran Kementerian Kebudayaan di Kabinet Merah Putih merupakan angin segar. Namun hal itu tentu saja tidak cukup, karena yang dibutuhkan adalah kementerian kebudayaan yang mempunyai moral hazard yang kuat untuk menggelontorkan kebijakan-kebijakan sangat serius ke arah penguatan nilai-nilai keindonesiaan.
Jika kamu mau, aku juga bisa menandai bagian mana saja yang sebenarnya typo di naskah asli (daftar koreksinya saja) supaya mudah direvisi di dokumen.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)