Sensor Film Pendidikan akan Digratiskan

Mei Sada Sirait, Jurnalis
Kamis 29 Januari 2026 12:38 WIB
Sensor Film Pendidikan akan Digratiskan. (Ilustrasi: Freepik)
Share :

JAKARTA – Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) menyiapkan sejumlah langkah strategis pada 2026 untuk menyempurnakan regulasi perfilman nasional. Salah satu prioritasnya adalah mendorong revisi UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Dalam konferensi pers pada Rabu (28/1/2026), Ketua LSF RI Naswardi mengatakan revisi undang-undang tersebut diperlukan untuk menjawab berbagai isu baru, terutama terkait perkembangan platform over the top (OTT), klasifikasi usia, serta perlakuan yang setara bagi industri televisi, bioskop, dan OTT.

“Masukan dari publik menginginkan industri televisi, industri bioskop, dan industri OTT dapat tumbuh bersama. Artinya, ketiga industri ini mestinya comply dan sama di hadapan hukum,” kata Naswardi, dikutip Kamis (29/1/2026).

Selain itu, LSF juga menerima usulan mengenai pengaturan masa jeda penayangan film dari bioskop ke OTT atau holdback. Menurut Naswardi, di sejumlah negara aturan ini sudah diterapkan untuk melindungi ekosistem bioskop.

Misalnya di Korea Selatan dan Jerman, film yang tayang di bioskop baru dapat ditayangkan di OTT enam bulan kemudian. Pihaknya pun akan mempertimbangkan masukan tersebut untuk diterapkan di Indonesia.

“Kalau kita bicara di Korea Selatan dan Jerman, film yang tayang di bioskop baru bisa enam bulan kemudian tayang di OTT. Nah, ini juga kami terima masukan bagaimana diatur di Indonesia,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya