SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah, dibubuhi cap basah, serta ditempel pas foto dengan cap tiga jari kiri seperti ijazah resmi. Bila fotokopi ijazah belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada pihak sekolah.
Jika sekolah asal sudah tutup, proses pengurusan dialihkan ke Dinas Pendidikan kota/kabupaten.
Dokumen yang dibutuhkan:
SKPI yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan telah sah dan dapat digunakan sebagai pengganti ijazah asli. Pemilik disarankan membuat beberapa lembar fotokopi legalisir untuk kebutuhan administrasi ke depan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)