UT tidak menerapkan uang pangkal karena sistem pendidikan jarak jauh. Biaya kuliah menggunakan Sistem Pembayaran Paket Semester (SIPS).
ITS membebaskan uang pangkal pada jalur mandiri prestasi, terutama untuk program studi berakreditasi A atau Unggul.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama tahun 2023, seluruh PTKIN dilarang memungut uang pangkal pada jalur mandiri.
Mahasiswa hanya diwajibkan membayar UKT sesuai ketentuan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)