SUDAH HAMPIR satu dekade sejak Indonesia berkomitmen pada Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015.
Dari 17 tujuan global tersebut, tujuan keempat atau SDG 4 menyoroti pentingnya pendidikan berkualitas. Secara resmi, SDG 4 bertujuan untuk “menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta mempromosikan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua”. Artinya, setiap anak tanpa terkecuali harus memperoleh pendidikan yang layak dan relevan sepanjang hidupnya.
Kesenjangan Akses dan Kualitas di Indonesia
Hak atas pendidikan sebenarnya telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. UUD 1945 Pasal 31 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjamin kesempatan belajar dengan kualitas yang merata bagi semua. Namun, realitas di lapangan masih jauh dari harapan.
Banyak daerah terpencil belum menikmati mutu pendidikan setara dengan kota besar. Ketimpangan ini disebabkan oleh tidak meratanya sarana dan prasarana, jarak sekolah yang sulit dijangkau, serta kurangnya guru berkualitas di wilayah terpencil. Akibatnya, anak-anak di daerah tertinggal kerap terhambat dalam mengakses ilmu pengetahuan dan peluang masa depan, padahal pendidikan berkualitas adalah hak dasar setiap warga negara.