7. Menandatangani surat pernyataan pendaftar Beasiswa Bergelar sesuai format;
8. Tidak sedang mengajukan, akan, atau sedang menerima beasiswa dengan kompnen bantuan disertasi dari sumber lain termasuk Hibah Penelitian Disertasi Doktor dari Kemdiktisaintek yang mengakibatkan double funding selama menjadi penerima Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri;
9. Melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan satuan biaya yang berlaku;
10. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian dengan ketentuan:
a. proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat,kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka;
b. ditulis dalam bahasa Indonesia; dan
c. ditulis antara 1500 – 2000 kata.
11. Melampirkan surat rekomendasi dari promotor yang menyatakan bahwa mahasiswa sedang melaksanakan penelitian;
12. Melampirkan Curriculum Vitae (CV);