JAKARTA - Banyak orang memilih untuk melaminating ijazah demi menjaga agar dokumen penting tersebut tidak rusak, kusut, atau terkena air. Namun, tahukah kamu bahwa tindakan ini ternyata bisa membawa risiko tersendiri? Meski terlihat praktis, melaminating ijazah ternyata tidak dianjurkan dan bahkan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Menurut sejumlah lembaga pendidikan dan instansi pemerintah, ijazah termasuk dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai bukti sah kelulusan seseorang. Di dalamnya terdapat tanda tangan asli dan stempel basah yang menjadi elemen keaslian dokumen tersebut.
Jika ijazah dilaminating, tinta tanda tangan dan stempel basah bisa memudar atau bahkan hilang karena reaksi panas dari proses laminasi. Selain itu, ketika nanti diperlukan legalisasi atau verifikasi keaslian, pihak sekolah atau universitas biasanya menolak ijazah yang sudah dilaminating, karena sulit membubuhkan cap dan tanda tangan baru di atas permukaan plastik.
Selain berpotensi merusak elemen penting di dalam ijazah, laminating juga membuat dokumen tidak bisa diperbaiki jika terjadi kesalahan atau kerusakan. Jika lapisan plastik menguning atau menempel terlalu erat, maka membuka laminasi justru bisa merobek kertas asli di dalamnya.
Beberapa lembaga juga menyebutkan bahwa ijazah yang sudah dilaminating tidak bisa digunakan untuk proses legalisir ulang, karena pihak instansi pendidikan hanya memproses dokumen asli yang masih utuh tanpa lapisan plastik.
Sebagai gantinya, ada beberapa cara yang lebih aman untuk menjaga ijazah agar tetap awet dan tidak rusak, di antaranya:
Gunakan map dokumen atau plastik arsip berkualitas tinggi untuk melindungi kertas dari debu dan kelembapan.
Simpan di tempat yang kering dan teduh, jauh dari paparan sinar matahari langsung.
Buat salinan digital atau fotokopi berwarna untuk keperluan administrasi, sehingga ijazah asli tidak sering digunakan.
Saat bepergian ke luar kota atau luar negeri, simpan ijazah di map keras atau folder tahan air agar tidak terlipat atau basah.
Meski niatnya baik, melaminating ijazah sebaiknya dihindari. Proses tersebut bisa merusak keaslian tanda tangan dan stempel, serta menyulitkan proses legalisasi di masa mendatang. Simpanlah ijazah dengan cara yang lebih aman dan praktis tanpa mengubah bentuk aslinya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)