JAKARTA – Banyak masyarakat penasaran, sebenarnya untuk bisa menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minimal harus lulusan apa? Apakah harus sarjana, atau lulusan SMA juga bisa mencalonkan diri?
Syarat Pendidikan Jadi Anggota DPR
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat pendidikan calon anggota DPR adalah paling rendah lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Artinya, seseorang yang hanya tamat SMA, SMK, atau Madrasah Aliyah tetap bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Bukan Hanya Soal Ijazah
Meski syarat minimalnya adalah SMA, dalam praktiknya banyak anggota DPR yang merupakan lulusan perguruan tinggi, bahkan hingga jenjang S2 dan S3. Hal ini karena partai politik umumnya mempertimbangkan kapasitas, popularitas, dan rekam jejak calon sebelum memberikan dukungan.