Selain itu, dalam SKB Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal 18 Agustus tidak tercantum sebagai hari libur maupun cuti bersama.
SKB tersebut umumnya ditetapkan jauh sebelum tahun berjalan dan hanya dapat diubah melalui revisi atau kebijakan tambahan dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, libur 18 Agustus 2025 dikategorikan sebagai kebijakan insidental yang diberlakukan khusus untuk peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)