Di kancah internasional, Ivan turut berperan aktif dalam forum Financial Intelligence Consultative Group (FICG) serta terlibat dalam kelompok kerja Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream yang melibatkan kolaborasi antara negara-negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant yang kini diterapkan PPATK mengacu pada data transaksi perbankan per Februari 2025, serta berdasarkan payung hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara dan dana nasabah tetap aman. Reaktivasi dapat dilakukan melalui bank masing-masing dengan prosedur verifikasi identitas dan setoran awal sesuai ketentuan yang berlaku.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)