Benarkah Penerima PIP Bisa Dapat KIP? Ini Penjelasannya

Muhammad Razid Alvian, Jurnalis
Sabtu 02 Agustus 2025 07:14 WIB
Benarkah Penerima PIP Bisa Dapat KIP? Ini Penjelasannya (Foto: Freepik)
Share :

Walaupun tidak seluruh penerima PIP memperoleh KIP, setiap penerima PIP tetap berhak mendapatkan bantuan dana pendidikan. Besaran dana yang diterima pun disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.

Berikut besaran yang didapatkan oleh penerima PIP:

Siswa jenjang SD, SDLB, atau Paket A menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Namun, untuk siswa baru dan siswa di kelas akhir, besaran bantuan yang diberikan hanya Rp225.000.

Siswa jenjang SMP, SMPLB, atau Paket B menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahunnya. Sementara itu, siswa baru dan siswa kelas akhir hanya memperoleh Rp375.000.

Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, atau Paket C memperoleh bantuan sebesar Rp1.000.000 per tahun. Namun, bagi siswa baru maupun siswa di tahun terakhir, dana yang diberikan hanya sebesar Rp500.000.

Muhammad Razid Alvian

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya