JAKARTA – Benarkah peserta gagal PPPK 2025 bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu? Ini faktanya. Beredar kabar bahwa peserta yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Kabar ini memicu beragam reaksi dari para tenaga honorer, terutama mereka yang sebelumnya tak berhasil lolos seleksi.
Namun, pemerintah memang membuka peluang baru bagi tenaga honorer yang tidak lolos dalam proses seleksi PPPK 2024 untuk tetap bisa diangkat melalui skema kerja paruh waktu. Skema ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan sejumlah regulasi pendukung lain yang mengatur mekanisme pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Namun perlu ditegaskan, tidak semua peserta secara otomatis memenuhi syarat.
Terdapat perbedaan yang signifikan antara PPPK paruh waktu dengan penuh waktu. PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja yang lebih fleksibel dan mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran pemerintah. Sebaliknya, PPPK Penuh Waktu diangkat melalui mekanisme seleksi langsung yang sesuai dengan kebutuhan jabatan tertentu di setiap instansi pemerintah, tanpa ketentuan khusus terkait fleksibilitas jam kerja.
Dalam mengangkat pegawai non-ASN ingin menjadi PPPK Paruh Waktu harus memenuhi persyaratan seperti pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Lalu, terdapat beberapa kebutuhan jabatan yang bisa diisi oleh para calon PPPK Paruh Waktu, Seperti:
Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB, mencakup rincian seperti jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta lokasi penempatan. Penyampaian usulan tersebut dilakukan secara daring melalui sistem elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi serta kemampuan anggaran yang tersedia.
Penetapan oleh PANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah
Pengusulan Nomor Induk
PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Penetapan dan Pengangkatan
Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian dan PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)