Apakah PPPK Dapat Uang Pensiun Tiap Bulan Seperti PNS?

Gilang Rian Syahputra, Jurnalis
Jum'at 18 Juli 2025 15:03 WIB
Apakah PPPK Dapat uang pensiun Tiap Bulan Seperti PNS? (Foto: Okezone)
Share :

Masa Kerja dan Skema Pensiun

Jika masa pengabdian kerja PPPK kurang dari 16 tahun, maka hak pensiun akan diberikan sekali pembayaran saat pensiun, bukan dalam bentuk tunjangan rutin setiap bulannya.

Besar manfaat yang didapatkan PPPK akan semakin banyak seiring dengan lamanya masa kerja.

PPPK berhak mendapatkan uang pensiun setiap bulannya jika memenuhi minimal 16 bulan kerja

Merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, usia pensiun ASN, termasuk PPPK, yaitu antara 58 hingga 60 tahun, tergantung pada jabatan yang diemban.

Gaji PPPK Tahun 2025

Dalam ketentuan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, berikut nominal gaji yang berlaku:

Golongan 1: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan 2: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan 3: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan 4: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan 5: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan 6: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan 7: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan 8: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan 9: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan 10: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan 11: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan 12: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan 13: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan 14: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan 15: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan 16: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan 17: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya