Jika masa pengabdian kerja PPPK kurang dari 16 tahun, maka hak pensiun akan diberikan sekali pembayaran saat pensiun, bukan dalam bentuk tunjangan rutin setiap bulannya.
Besar manfaat yang didapatkan PPPK akan semakin banyak seiring dengan lamanya masa kerja.
PPPK berhak mendapatkan uang pensiun setiap bulannya jika memenuhi minimal 16 bulan kerja
Merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, usia pensiun ASN, termasuk PPPK, yaitu antara 58 hingga 60 tahun, tergantung pada jabatan yang diemban.
Dalam ketentuan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, berikut nominal gaji yang berlaku:
Golongan 1: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan 2: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan 3: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan 4: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan 5: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan 6: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan 7: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan 8: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan 9: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan 10: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan 11: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan 12: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan 13: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan 14: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan 15: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan 16: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan 17: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
(Kurniasih Miftakhul Jannah)