Berapa Gaji PPPK 2025? Ternyata Segini Besarannya

Rayhan Ramdhani, Jurnalis
Selasa 15 Juli 2025 14:12 WIB
Berapa Gaji PPPK 2025? Ternyata Segini Besarannya (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Berapa gaji PPPK 2025? Ternyata segini besarannya. Banyak masyarakat penasaran dengan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Apa itu PPPK?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka tertentu dalam melaksanakan tugas.

Dilansir dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut besaran gaji PPPK 2025 yang telah dirangkum Okezone, Selasa (15/7/2025).

Gaji PPPK 2025 menurut golongan:

- PPPK Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900.

- PPPK Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200.

- PPPK Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200.

- PPPK Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600.

 

- PPPK Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900.

- PPPK Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100.

- PPPK Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.100.

- PPPK Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400.

- PPPK Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500.

- PPPK Golongan X: Rp3.339.600 - Rp5.484.000.

- PPPK Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000.

- PPPK Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800.

- PPPK Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800.

- PPPK Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500.

- PPPK Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200.

- PPPK Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600.

- PPPK Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.900.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya