Dana yang didapat wajib digunakan secara penuh untuk keperluan pendidikan seperti buku, seragam, transportasi, dan alat tulis. Tolak segala bentuk pemotongan, jika mengalami pemotongan dana oleh oknum, segera laporkan. Simpan bukti penarikan, baik struk ATM atau tanda terima bank, sebagai dokumentasi penggunaan dana.
Pencairan PIP tahap 2 yang dimulai Juli 2025 merupakan langkah pemerintah untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan dukungan guna melanjutkan pendidikan. Untuk mempermudah, orang tua dan siswa harus secara aktif:
· Melakukan cek status online melalui laman resmi
· Memenuhi syarat dokumen penarikan, baik, ATM, Teller, maupun kuasa
· Menggunakan dana sesuai ketentuan dan menyimpan bukti penarikan
(Kurniasih Miftakhul Jannah)