JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan rombongan belajar (rombel) maksimal 50 siswa per kelas berlaku untuk sekolah negeri.
Melalui akun Tiktoknya @dedimulyadiofficial, KDM menuturkan Jawa Barat adalah provinsi dengan angka putus sekolah yang tinggi, maka dari itu Pemprov Jawa Barat membuat kebijakan untuk sekolah menerima maksimal 50 siswa/kelas.
Ia juga menegaskan bahwa angka 50 siswa per rombel adalah batas maksimum, bukan jumlah wajib. Sekolah tetap dapat mengelola kelas dengan 30–45 siswa jika kapasitas memungkinkan.
Namun, jika jumlah pendaftar sangat tinggi dan siswa bersekolah dengan jarak yang jauh dan membutuhkan biaya tinggi maka sekolah negeri harus menampung siswa yang mendaftar demi mencegah putus sekolah.
“Sekolah negeri yang dimaksud adalah SMA/SMK Negeri yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi, Kamis (3/7/2025).
KDM berharap, kebijakan Pemprov Jawa Barat ini dapat mencegah masyarakat Jawa Barat untuk putus sekolah.
Sebelumnya, seorang guru menyuarakan kekhawatiran terkait rencana penambahan jumlah siswa dalam satu rombel menjadi 50 orang. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun berikan penjelasan tentang wacana kebijakan tersebut.
Kebijakan ini ramai menuai berbagai reaksi, setelah adanya seorang guru menanggapi kebijakan yang menaikkan rombel menjadi 50 siswa per kelas. Salah satu guru di Jawa Barat resah atas kebijakan tersebut, ia menilai kebijakan ini bisa menurunkan kualitas pembelajaran, kurangnya fasilitas dan seharusnya satu kelas idealnya berisi 36 siswa.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)