Catatan penting: Jika peserta mendapatkan kode L, L-2, atau L-3 pada hasil pengumuman, itu artinya peserta resmi lulus PPPK Tahap 2 Tahun 2024 dan berhak melangkah ke proses selanjutnya sesuai formasi yang dilamar.
Tahapan selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup dan melengkapi berkas administratif untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK.
Namun, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi, peserta disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait tahapan seleksi berikutnya.
Cek detail pengumuman dan informasi terbaru seputar seleksi PPPK pada di laman resmi SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)