Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau para peserta untuk hanya mengakses informasi melalui kanal resmi seperti portal SSCASN, akun media sosial @BKNgoid, atau situs BKN.
Semua rangkaian seleksi PPPK 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Rahma Anhar
(Kurniasih Miftakhul Jannah)