JAKARTA - Apakah PPPK teknis bisa menjadi PNS? Ini penjelasannya. Banyak pertanyaan mengenai apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis yang bisa berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK dan PNS memiliki perbedaan dalam masa jabatan serta tunjangan. Oleh karena itu banyak PPPK yang ingin beralih ke PNS agar lebih terjamin untuk keberlanjutan kehidupannya. Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Okezone, Selasa (10/6/2025).
Peraturan dari Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang aturan Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 99, dinyatakan bahwa PPPK tidak dapat secara otomatis diangkat menjadi PNS. Untuk dapat menjadi PNS, PPPK wajib mengikuti proses seleksi CPNS yang berlaku umum. Dengan artian, meskipun PPPK telah memenuhi kualifikasi dan memiliki pengalaman kerja yang memadai dan relevan, PPPK tetap diwajibkan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS jika ingin beralih status menjadi PNS.
Pemerintah belum menetapkan mekanisme konversi langsung dari PPPK menjadi PNS hingga saat ini. Namun, beberapa pejabat negara dan pengamat kebijakan publik sempat mendorong agar pemerintah memikirkan skema afirmatif bagi PPPK yang berprestasi agar dapat menjadi PNS di masa depan, seperti memberikan nilai tambah dalam seleksi CPNS atau jalur khusus.
Tetapi hingga pertengahan tahun 2025, tidak akan ada undang-undang yang secara resmi mengatur hal ini. Akibatnya, PPPK Teknis yang ingin menjadi PNS harus bersaing dalam seleksi CPNS secara terbuka.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)