JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) digantikan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026.
1. Sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
2. Penguncian Dapodik akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
3. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan/atau Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik.
4. Murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menawarkan beberapa jalur seleksi yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan calon murid.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang bertempat tinggal di dalam wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Dengan sistem ini, diharapkan setiap siswa mendapatkan akses pendidikan yang merata sesuai dengan zonasi tempat tinggalnya.
Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu serta bagi murid penyandang disabilitas. Skema ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua anak, termasuk mereka yang menghadapi tantangan ekonomi atau fisik, memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan berkualitas.