3. Jalur Prestasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki pencapaian akademik maupun nonakademik. Prestasi yang diakui dalam jalur ini mencakup berbagai bidang, seperti kompetisi akademik, olahraga, seni, maupun bidang lainnya. Namun, jalur prestasi tidak diterapkan dalam proses penerimaan siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Jalur mutasi diberikan kepada calon murid yang harus berpindah sekolah akibat perpindahan tugas orang tua atau wali. Selain itu, jalur ini juga berlaku bagi anak guru yang ingin bersekolah di satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar.
(Feby Novalius)